Sunday, November 21, 2010

JUAL BELI

JUAL BELI
  1. Latar belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita tidak lepas dari proses jual beli. Setiap hari, jam, bahkan detik. Akan tetapi jual beli haruslah berdasarkan aturan yang baik. Untuk muslim seperti kita hendaklah melakukan transaksi menurut hukum dan aturan islam. Dan seyogyanya kita harus tahu masalah itu. Untuk itu perlu kiranya kita mengetahui bagai mana jual beli itu menurut atau dalam islam. Dan oleh karena itu saya tertarik untuk menulis tentang jual beli dalam islam ini.


  1. Rumusan masalah
Adapun masalah yang saya bahas di makalah ini adalah :
a) Definisi jual beli
b) Hukum jual beli
c) Akad jual beli
d) Syarat sah jual beli
e) Khiyar dalam jual beli
f) Jual beli yang terlarang
BAB II
PEMBAHASAN
A.DEFINISI JUAL BELI
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada irang lain dengan harga. Sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Rasulullah SAW dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup setra kesempurnaannya.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
B. HUKUM JUAL BELI
Jual beli adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan al kitab, as sunnah, ijma serta qiyas. Allah SWT berfirman : “ Dan Allah menghalalkan jual beli al Baqarah” Allah berfirman : tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutamaan(rezki) dari Rabbmu” (Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji.)
Dan Rasulullah bersabda ”Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih(khiyar) selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduanya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barang (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”
(diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, dan keduanya sahih)
Dan para ulama Ijma(sepakat) atas perkara (bolehnya jual beli), adapun Qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain berupa harga atau sesuatu yang dihargai )barang atau jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki.
C. AKAD JUAL BELI
Layaknya transaksi jelaslah perlu adanya akad atau kontrak, akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
a) Bentuk perkataan terdiri dari ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan “saya jual” dan qobul yaitu ucapan “saya beli”
b) Bentuk perbuatan yaitu muaathoh(saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya(pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar(yang telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus : berkata Syaikh taqiyuddin ibnu taimiyah rahimahullah : jual beli muaathoh ada beberapa gambaran :
a) Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan “ ambillah baju ini dengan satu dinar”, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ ambillah ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
b) Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedangkan penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian ( di hutangkan).
c) Keduanya tidak mengucapkan lafadz apapun, bahkan ada kebiasaan meletakkan uang dan langsung mengambil uang yang telah di hargai.
D. SYARAT SAH JUAL BELI
Sahnya jual beli tak terlepas dari pihak yang ber aqad dan barang yang di aqadi.
Bagi yang beraqad:
a) Adanya saling Ridha. Tak sah jual beli kalau diantara penjual dan pembeli terpaksa tanpa Haq.
b) Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan berdasarkan syariat. Yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya.
c) Yang beraqad adalah pemilik dari barang yang di aqadkan atau orang yang memiliki. Berdasarkan sabda Rasul “ janganlah kau jual apa yang bukan milikmu”(diriwayatkan oleh ibnu majah, tarmudzi dan di sahihkan olehnya).
Bagi (barang) yang diaqad.
a) Barang tersebut adalah barang yang boleh di ambil manfaatnya secara mutlak, maka tidak sah menjual sesuatu yang di haramkan.
b) Barang yang di aqadi( diperjualkan belikan) harus nyata tidak abstrak.
c) Barang yang di aqadi di ketahui ketika transaksi.
E. MACAM-MACAM JUAL BELI
Dalam fiqh muamalah, telah diidentifikasi dam diuraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis jual beli yang dilarang umat islam. Macam atau jenis jual beli itu antara lain:
1. Bai’ al mutlaqah yaitu pertukaran barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli.
2. Bai’ al muqayyadah yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jaln keluar bagi transaksi eksport yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3. Bai’ al sharf yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah denga dolar, dolar dengan yen dan sebagaimya. Mata uang asing yang diperjual belikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) atau berupa uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4. Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, ternasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5. Bai’ al musawamah adalah jual beli biasa, dimana penjual tidak memberi tahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
6. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-narang atau aktifa tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
JUAL BELI SALAM
1. Pengertian Jual Beli Salam
“Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka ”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 282
- Ibn ‘Abbas, “Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangk waktu yang diketahui”
3. Rukun
a. Musallam atau Pembeli
b. Muslam ilaih atau Penjual
c. Modal atau Uang
d. Muslam fihi atau barang
e. Sighat atau Ucapan
4. Ketentuan umum
Ä Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Ä Apabila tidak sesuai dengan pesanan maka penjual/Bank harus bertanggung jawab
Ä Adanya keridoan yang utuh dari kedua belah pihak, terutama dalam menyepakati harga.
JUAL BELI ISTISNA'
1. Pengertian Jual Beli Istisna'
“Jual beli seperti akad salam. Jual beli barang atas dasar pesanan antara nasabah/pembeli dan bank/penjual dengan spesifikasi tertentu yang diminta nasabah. Bank akan meminta produsen/kontraktor untuk membuatkan barang pesanan sesuai permintaan nasabah/pembeli, nasabah akan membeli barang tersebut dari bank/penjual dengan harga yang telah disepakati” diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan rekontruksi.
2. Landasan Syari’ah
- Landasanya secara umum sama dengan landasan jual beli salam.
3. Ketentuan Umum
· Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
· Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
· Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Diantara jenis-jenis jual beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai modal pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’.
F. KHIYAR (HAK PILIH) DALAM JUAL BELI
1. Hak Pilih di Lokasi Perjanjian (Khiyarul Majlis)
Yakni semacam hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk membatalkan perjanjian atau melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi perjanjian. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

"Penjual dan pembeli memiliki kebebasan memilih selama mereka belum beranjak dari lokasi transaksi.”

Arti beranjak di sini adalah luas, dikembalikan kepada kebiasaan.
2. Hak Pilih dalam Persyaratan (Khiyar asy-Syarth)
Yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.
Dasar disyariatkannya hak pilih ini adalah hadits Habban bin Munqidz. Ia sering kali tertipu dalam jual beli karena ketidak-jelasan barang jualan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepadanya hak pilih. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, 'Tidak ada penipuan'."

Dari sisi lain, terkadang memang amat dibutuhkan adanya hak pilih semacam ini, ketika pengalaman berniaga kurang dan perlu bermusyawarah dengan orang lain, atau karena alasan lainnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan masa tenggang memutuskan pilihan tersebut. Ada di antara ulama yang membatasi hanya tiga hari saja. Ada juga yang menyatakan boleh lebih dari itu, tergantung kebutuhan.
Hak pilih ini juga bisa dimiliki oleh selain pihak-pihak yang sedang terikat dalam perjanjian menurut mayoritas ulama demi merealisasikan hikmah yang sama dari disyariatkannya persyaratan hak pilih bagi pihak-pihak yang terikat tersebut. Pendapat ini ditentang oleh Zufar dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapat beliau. Namun pendapat mayoritas ulama dalam persoalan ini lebih tepat.
Hak pilih persyaratan masuk dalam berbagai perjanjian permanen yang bisa dibatalkan. Nikah, thalaq, khulu' dan sejenisnya tidak menerima hak pilih yang satu ini, karena semua akad tersebut secara asal tidak bisa dibatalkan.

3. Hak Pilih Melihat (Khiyar ar-Ru'yah)
Maksudnya adalah hak orang yang terikat perjanjian usaha yang belum melihat barang yang dijadikan objek perjanjian untuk menggagalkan perjanjian itu bila ia melihatnya (dan tidak ber-kenan). Untuk keabsahan hak pilih ini, dipersyaratkan dua hal: Yang menjadi objek perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu, seperti rumah, mobil dan sejenisnya. Kedua, hendaknya benda itu memang belum dilihat saat akad.
Hak pilih melihat ini memang masih diperselisihkan oleh para ulama berdasarkan perselisihan mereka terhadap boleh tidaknya menjual barang-barang yang tidak terlihat wujudnya. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak. Ada juga yang justru melarangnya secara mutlak. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan satu persyaratan, dan bila tanpa persya-ratan itu mereka melarangnya. Nanti akan diulas secara rinci dalam pembahasan tentang jual beli "kucing dalam karung", insya Allah.

4. Hak Pilih Karena Cacat Barang (Khiyar Aib)
Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat perjanjian untuk menggagalkan perjanjian tersebut bila tersingkap adanya cacat pada objek perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui.
Hikmah disyariatkannya hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena kerelaan pada berlangsungnya perjanjian usaha juga didasari keberadaan objek perjanjian yang tidak ada cacatnya. Adanya cacat yang tersingkap menunjukkan rusaknya kerelaan tersebut. Oleh sebab itu disyariatkan hak pilih terhadap cacat, sehingga bisa mengantisipasi adanya cacat yang menghilangkan kerelaan.
Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi harga barang di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini tentu saja orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang tersebut. Juga diper-syaratkan bahwa cacat itu sudah ada sebelum serah terima, dan hendaknya orang yang melakukan perjanjian tidak mengetahui cacat itu. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara aksio-matik.
Hak pilih terhadap cacat ini memberikan hak kepada orang yang terikat perjanjian untuk melanjutkan perjanjian tersebut atau membatalkannya. Yakni apabila pembatalan perjanjian itu me-mungkinkan. Tetapi kalau perjanjian itu tidak mungkin dibatal-kan karena objek perjanjian bertambah atau berkurang sebelum diketahui cacatnya, pihak yang dirugikan hanya berhak menda-patkan kompensasi atau ganti rugi, yakni dengan menerima se-jumlah uang sesuai dengan pengurangan harga karena adanya cacat tersebut.

Tetapi kalau orang tersebut sudah rela dengan adanya aib itu secara terus terang atau ada indikasi ke arah hal itu, maka hak pilih itu dengan sendirinya gugur.

5. Hak Pilih Takhbir Bitsaman
Menjual barang dengan harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut. Seperti harga itu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “ Aku sertakan engkau dengan modalku di dlam barang ini” atau dia mengatakan “Aku jual kepadamu barang ini dengan lba sekian dari modalku”. Atau dia mengatakan “Aku jual barang ini kepadamu kurang dari harga yang aku beli”. Dari keempat gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan, maka bagi pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut pendapat suatu mazhab. Menurut pendapat kedua dalam kondisi yang seperti ini tak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam
6. Khiyar Takhluf
Khiyar yang terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itun sendiri, atau ukurannya, atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan. Ketika keduanya saling berbeda terhadap apa yang diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan perkataan yang lainnya.
7. Khiyar Ru’yah
Khiyar bagi pembeli jika dia membeli sesuatu barang bedasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau membatalkannya.
G. JUAL BELI YANG DILARANG
Dalam jual beli tidaklah semua hal diperbolehkan, tentu ada yang dilarang. Allah ta’ala membolehkan jual beli selama tidak lalai terhadap kewajibannya. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat mudharat terhadap kewajiban lainnya.
Contoh jual beli yang dilarang:
1. Jual Beli Ketika Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untiuk melakukan shalat jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan firman Allah SWT : “ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Qs. Al Jumu’ah : 9)
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk shalat. Allah ta’ala berfirman “ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk memuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.”(Qs. 24:36-37-38).
2. Jual beli untuk kejahatan
“Janganlah kalian tolong menolongdalam perbuatan dosa”(Al-Maidah : 2)
Kita tidak dibolehkan menjual sesuatu dimana maksud pembeli untuk berbuat kejahatan.
3. Menjual budak muslim kepada non Muslim
Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika ia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah si hadapan orang kafir.
4. Jual beli di atas jual beli saudaranya
Di haramkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”... atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidaklah sebagian diantara kalian diperkenankan untuk menjual(barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq ilaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya”.
5. Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya).
Begitu pula tidak boleh bagi orang kota yang datang kekampung dan berkata “ Saya akan membelikan barang unutkmuatau menjualkan”. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kotauntuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
6. Jual beli dengan ‘inah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah. Yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit.
Contoh, ani menjual buku seharga Rp 50.000 kepada ayu dengan cara kredit. Lalu ani membeli kembali buku tersebur dengan harga 40.000 secara kontan, akan tetapi ayu tetap memiliki hutang 10.000 ke ani. Itulah yang dilarang.
H. JUAL BELI SALAM
1. Pengertian Jual Beli Salam
“Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka ”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 282
- Ibn ‘Abbas, “Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangk waktu yang diketahui”
3. Rukun
f. Musallam atau Pembeli
g. Muslam ilaih atau Penjual
h. Modal atau Uang
i. Muslam fihi atau barang
j. Sighat atau Ucapan
4. Ketentuan umum
Ä Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Ä Apabila tidak sesuai dengan pesanan maka penjual/Bank harus bertanggung jawab
Ä Adanya keridoan yang utuh dari kedua belah pihak, terutama dalam menyepakati harga.
I. JUAL BELI ISTISNA'
1. Pengertian Jual Beli Istisna'
“Jual beli seperti akad salam. Jual beli barang atas dasar pesanan antara nasabah/pembeli dan bank/penjual dengan spesifikasi tertentu yang diminta nasabah. Bank akan meminta produsen/kontraktor untuk membuatkan barang pesanan sesuai permintaan nasabah/pembeli, nasabah akan membeli barang tersebut dari bank/penjual dengan harga yang telah disepakati” diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan rekontruksi.
2. Landasan Syari’ah
- Landasanya secara umum sama dengan landasan jual beli salam.
3. Ketentuan Umum
· Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
· Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
· Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Banyak aturan yang bahkan kita belum mengerti dan bahkan kita sering melanggar aturan dalam jual beli menurut islam. Pemahaman bagaimana jual beli itu menurut islam, di ikat dengan akad, dan syarat sahnya jual beli, dan hak memilih atau khiyar, serta jual beli yang dilarang seperti disaat azan berkumandang, jual beli untuk kejahatan dan ‘inah telah dibahas secara lengkap. Proses jual beli menutrut islam adalah yang terbaik. Lebih transparant dan juga lebih efisien.
B. Saran
Jual beli sangat lekat bagi kita. Setiap hari kita melakukan proses jual beli. Untuk itu perlulah kita mengetahui bagaimana sebenarnya jual beli yang benar menurut ajaran agama kita. Agar kita tetap dalam syariat dan aturan yang benar.
Daftar Pustaka
Elviandri. 2009. Diktat kuliah, fiqih muamalah. Pekanbaru.

No comments:

Post a Comment